BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sidang Paripurna tingkat II tentang penetapan ranperda menjadi perda dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, akhirnya disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (19/7) yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi dua Wakil Ketua masing-masing H Kamil Ruddin dan AFK Majid.
Rapat pengesahan ranperda menjadi perda yang dirangkai dengan Penyerahan KUA- PPAS yang diserahkan Bupati Barru Suardi Saleh ke Ketua DPRD.
Sebelum penyerahan KUA-PPAS, pihak dewan melalui perwakilan 6 fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dinilai layak disahkan sebagai Perda.
Meski pihak Fraksi memberikan 15 catatan,yang disampaikan sebagai penilaian dari 6 Fraksi melalui Perwakilan Fraksi yang dibacakan Syahrul Ramdani. Catatan itu banyak menilai PAD tidak maksimal dan beberapa OPD lebih besar anggaran Operasionalnya dibandingkan pendapatannya.
Sementara itu Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas sinergitasnya.
Kondisi pengelolaan keuangan Pemkab Barru semakin membaik. “Hal ini terimplementasi karena adanya dukungan kerjasama yang baik dengan pihak legislatif,” ujar Suardi.
Begitu pula dengan adanya audit rutin,yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski begitu, kata Suardi bahwa dari hasil penilaian baik tidak harus membuat kita cepat berpuas diri. Tetapi justru menjadi pemicu untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan.
Suardi juga meminta dukungan dewan agar pengelolaan Pelabuhan Garongkong ikut melibatkan Perseroda.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Pelindo. Dukungan legislatif sangat penting. Apalagi setelah area. Pelabuhan Garongkong masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” pungkasnya. (mad)