PINRANG, FAJAR.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan menyerahkan hibah kepada Polairud berupa aset tanah seluas kurang lebih 10,05 hektare
Aset tanah yang akan diberikan ke Polairud tersebut, berlokasi di Kecamatan Suppa.
Rencana pemberian aset tanah dari Pemkab ke Polairud itu bakal berjalan mulus. Itu menyusul adanya persetujuan dari DPRD Pinrang melalui dalam Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD Muhtadin.
Pada dasarnya, Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, mengatakan, pimpinan DPRD tak masalah dan menyetujui rencana pemberian aset tanah dalam bentuk hibah untuk digunakan Polairud.
Bagaimana pun, pemerintah dan masyarakat di Pinrang sangat membutuhkan peran serta Polairud dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam wilayah perairan Pinrang
Muhtadin berharap, aset yang telah dihibahkan itu nantinya, dapat dipergunakan institusi penerima sesuai peruntukannya secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(mnr)