JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Presiden Jokowi meminta vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang bepergian melalui jalur darat, laut, dan udara, hingga mengakses fasilitas publik seperti mal dan perkantoran. Soal kebijakan itu, Luhut menyebut pemberlakuannya akan dimulai dua minggu dari sekarang.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, Senin 4 Juli 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Jokowi.
Dia menambahkan, regulasi teknis akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas, dilatarbelakangi oleh rendahnya capaian vaksinasi booster. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," lanjut Luhut.
Dan untuk mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi booster, lanjutnya, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan lagi.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster. Hal ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," pungkas Luhut.(*)