MAMUJU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik usai menggelar apel pagi di hari pertama kerja Pemprov Sulbar pasca perayaan Idul Adha 1443 H, di Halaman Tribun Merah Putih Kantor Gubernur Sulbar, Senin 11 Juli 2022.
Seluruh ASN, Khususnya Pejabat Tinggi Pratama atau pimpinan OPD diwajibkan hadir. Tak hanya itu, pada Apel Pagi itu, seluruh Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan para pimpinan OPD dihadirkan pada bagian sisi samping lapangan untuk dicek langsung oleh Gubernur Sulbar.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengharapkan, kendaraan dinas digunakan untuk memaksimalkan pelayanan. Untuk itu penting mengecek kelayakan Randis.
"Bagaimana caranya melayani kalau kendaraan dinas tidak bagus, tapi saya lihat mobilnya (Pimpinan OPD) sudah bagus-bagus," ujar Akmal
Saat melakukan pengecekan, Akmal pun melakukan dialog dengan seluruh OPD, memastikan penggunaan kendaraan dinas dijalankan sesuai aturan.
Regulasi dimaksud, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Sedangkan mengenai penjualan Kendaraan Dinas Operasional diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)