Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) adalah salah satu kemudahan dan keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. Dengan mengikuti Program REHAB, peserta JKN dapat melakukan pembayaran iuran melalui mekanisme cicilan. Informasi seputar Program REHAB juga turut disebarluaskan oleh kader JKN sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Rosmaidah (32) adalah salah satu Kader JKN yang tidak pernah bosan menyampaikan informasi seputar Program REHAB, kepada peserta yang dikunjunginya. Ia menuturkan jika informasi terkait Program REHAB ini diperolehnya dari sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.
“Informasi terkait Program REHAB saya peroleh dari sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Kesehatan. Karena menurut saya, program ini sangat meringankan peserta. Informasi seputar Program REHAB saya sampaikan disetiap kunjungan kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran, dan beberapa dari peserta juga langsung mencoba mendaftar untuk mekanisme cicilan ini,” cerita Ros, Senin 27 Juni 2022.
Ros mengaku jika Program REHAB ini benar-benar sangat membantu peserta JKN, yang tidak mampu membayar tunggakan iurannya.
“Program REHAB menurut saya sangat membantu dan meringankan peserta JKN. Terutama untuk peserta yang tidak mampu membayar langsung besaran tunggakan iurannya. Pembayaran melalui mekanisme cicilan ini yang membuat peserta JKN antusias untuk melunasi tunggakannya,” ungkap Ros.
Selain itu, Ros juga menyampaikan jika dirinya juga senantiasa mengingatkan kepada peserta yang telah melakukan pembayaran, agar dapat rutin membayar iuran, agar terhindar dari denda pelayanan.
“Setelah peserta melunasi tunggakannya dan kartu JKN miliknya aktif kembali, saya juga senantiasa mengingatkan peserta JKN agar kedepannya dapat rutin membayar iuran tiap bulan, sehingga kepesertaannya senantiasa aktif, dan dapat terhindar dari denda pelayanan,” tutup Ros.(*)