Kejaksaan Parepare Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Parepare Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tepat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam agenda tersebut sejumlah barang bukti Narkotika dimusnahakan dengan cara dibakar dan dihancurakan menggunakan blander.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Didi Hariyono mengungkapkan bahwa, sejumlah barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblander dan lainnya dibakar.

"Sebanyak 55,64813 gr sabu-sabu, 14 batang alat penghisap sabu/bong, 3 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 6 batang sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 batang pipa/pireks, 1 kembar kantong plastik, 4 lembar pakaiaan, 1 lembar karung, 1 batang besi." Jelasnya.

Sebanyak 58 perkara dalam kasus ini. Harapannya kata Didi semoga kedepannya tidak banyak lagi Narkotika yang akan dimusnahkan semoga setiap tahun kasus ini semakin turun jangan ada peningkatan. (hes)

  • Bagikan