JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dibawah komando Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dinilai mengalami perubahan lebih baik. Salah satunya terkait tindakan cepat dalam pelayanan pengaduan masyarakat. Hal itu diungkapkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti melalui rilis resminya,
Jumat 1 Juli 2022 di Hari Bhayangkara ke 76.
Kompolnas menilai kesigapan Polri dalam merespon kasus-kasus yang menjadi sorotan publik, yang ditindaklanjuti oleh Propam. Belum lagi, Bhabinkamtibmas juga dinilai lebih meluas dan lebih efektif membantu masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ada yang berubah lebih baik, misalnya penanganan pengaduan masyarakat yang dulunya lambat responnya, sekarang dengan adanya Dumas Presisi yang sudah terkoneksi dengan E-Lapor Kompolnas maka laporan cepat direspon dan diupayakan segera ada kepastian hukum”, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Saat disinggung terkait kelalaian penggunaan senjata api, Poengky Indarti mengakui Kompolnas telah meminta Polri melakukan evaluasi dan edukasi serta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senjata api, guna meminimalisir penyalahgunaan serta menghindari terjadinya kelalaian.
Menurut Poengky, penyimpanan senjata api jika anggota sedang melakukan salat atau istirahat sementara dari tugasnya harus tetap disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman dari jangkauan siapapun. Karena, lanjut dia, jika senjata api tersebut jatuh ke tangan orang lain, terlebih anak-anak, sangat berbahaya.
Terkait kejadian beberapa waktu lalu,
Kompolnas mendorong Propam Polri untuk memeriksa anggota Polri yang lalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan,” kata Poengky.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang baru diundangkan pada 14 Juni lalu, pada BAB XI Pasal 107 menyebutkan, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KKEP dikenakan sanksi berupa, sanksi etika dan/atau sanksi administratif. Sanksi etika diberikan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada terduga pelanggaran yang melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.(*)