Laporkan! SPBU Jual BBM Gunakan Jeriken, Pertamina: Tiga Sanksi Tegas Menanti

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
memberikan peringatan keras terkait masih adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang masih melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Larangan pengisian BBM menggunakan jeriken itu juga mengikuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). "Aturan pelarangan mengisi BBM menggunakan jeriken sudah lama dilarang,"katanya.

"Pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken hanya dibolehkan bagipemegang surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat," tegas Senior Spv Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan, Jumat 22 Juli 2022, sore ini.

Pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.

Dalam surat edaran Kementerian ESDM tersebut dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.

"Pengisian menggunakan jeriken itu jelas dilarang oleh pertamina, terkecuali bagi mereka yang melengkapi dengan rekomendasi dari pemerintah setempat. Maka bagi masyarakat yang melihat ada pengisian menggunakan jeriken, agar kiranya melaporkan ke call center 135, pemerintah setempat hingga ke pihak kepolisian,"ujar Taufiq.

Taufiq mengingatkan kepada para pemilik SPBU yang terbukti melakukan tindakan tersebut. Ada tiga sanksi tegas menanti. Sanksi itu terdiri atas teguran, pencabutan alokasi, dan paling berat dari perjanjian itu adalah pemutusan hubungan usaha.

"Para pemilik SPBU harus mengingat hal itu, apa lagi itu ada dalam surat perjanjian dengan Pertamina. Terlebih, ada aturan baru saat ini terkait pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022 agar distribusi BBM dilakukan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran," imbuhnya.

Maka kuncinya, timpal Taufiq, jika membeli dengan jeriken untuk dijual kembali itu dilarang sesuai aturan Kementerian ESDM. Namun jika membeli untuk kebutuhan seperti nelayan, pertanian, UMKM, perkebunan selama menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat itu boleh.

Dan bagi konsumen juga patut memahami bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak. Sedangkan bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version