JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming masuk dalam daftar percarian orang (DPO). Namun, Kamis 28 Juli 2022, Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka berinisial MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama atau hingga 16 Agustus 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis 28 Juli 2022. Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa 26 Juni 2022. Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.
Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.(*)