Perlindungan yang disasar oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan. Salah satu jenis kepesertaan di dalam Program JKN adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana sesuai ketentuan, iurannya ditanggung secara proporsional baik oleh Pekerja maupun Pemberi Kerja.
Dengan melihat pentingnya Program JKN bagi sebuah perusahaan, Staf Administrasi di salah satu perusahaan penyedia Tenaga Alih Daya (TAD) di Kota Parepare, Oktavine (37) mengungkapkan hal ini memberi ketenangan kepada karyawan agar tidak perlu khawatir dengan jaminan kesehatannya. Sementara dari sisi perusahaan, dengan terdaftarnya karyawan dalam Program JKN, perusahaan dapat fokus mengelola usaha atau operasionalnya tanpa perlu memikirkan bagaimana mengelola jaminan kesehatan karyawannya.
“Saya selalu memastikan bahwa seluruh karyawan kami terlindungi jaminan kesehatannya di dalam Program JKN, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk anggota keluarganya. Hal ini bertujuan agar karyawan mendapatkan ketenangan sehingga dapat selalu fokus dan semangat dalam bekerja, tanpa perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang perlu dikeluarkan jika diri dan anggota keluarganya sakit,” kata Okta, Rabu (20/07).
Untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan, BPJS Kesehatan menyiapkan pegawai yang berfungsi sebagai Relationship Officer (RO) yang senantiasa membantu pihak perusahaan jika membutuhkan bantuan seputar BPJS Kesehatan.
“Jika memerlukan bantuan terkait BPJS Kesehatan, seperti adanya perubahan data atau penambahan anggota keluarga karyawan, saya langsung menghubungi Ibu Nana (RO Cabang Parepare-red). Dan selama ini saya selalu terbantu dengan informasi yang diberikan oleh Ibu Nana,” lanjut Okta.
Di akhir pertemuannya, Okta berharap agar setiap perusahaan memastikan seluruh karyawannya telah dijamin oleh Program JKN karena hal ini memberikan manfaat dari segi produktivitas kepada perusahaan.
“Program ini telah kami sampaikan kepada karyawan agar mereka memahami seperti apa jaminan kesehatan yang telah diberikan oleh perusahaan. Dengan adanya pemahaman ini maka kinerja karyawan dapat terus ditingkatkan karena tidak perlu khawatir jika sakit, harus mengeluarkan biaya untuk berobat,” tutup Okta.(*)