Bupati Majene dan Ketua DPRD saat penyerahan KUA-PPAS tahun 2023 di Gedung DPRD Majene lantai II.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado di gedung DPRD Majene, Senin, 25 Juli 2022.
Penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado didampingi Wakil Ketua M Idwar serta dihadiri sekitar 12 anggota DPRD Majene. Selain Bupati Majene Andi Achmad Syukri, hadir pula Sekda Ardiansyah, unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Majene.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang disusun sebagai pedoman dalam penyusunan APBD tersebut.
Dikatakan, KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan tingkat nasional dan Provinsi Sulawesi Barat. Serta mempertimbangkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiban kepala daerah dibantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih jauh dijelaskan, materi KUA yang diserahkan mencakup, pertama, gambaran kondisi ekonomi makro daerah. Kedua, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, kebijakan pendapatan daerah daerah yang menggambarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2023 mendatang.
Ia menyampaikan, target pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Menurutnya, kebijakan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga. Kebijakan pembiayaan yang meliputi penerimaan dan pedoman pembiayaan. Sementara itu lanjutnya, substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai.
Termasuk program prioritas perangkat daerah terkait PPAS. Selain itu, juga menginformasikan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan prioritas. "Pendapatan daerah, secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp750 miliar lebih," ucapnya.
Sedangkan pada sisi belanja daerah ditargetkan sebesar Rp746 miliar lebih, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, sebesar Rp10 juta. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3, 5 milliar. (edy)