RDP mahasiswa dengan DPRD Polman yang berlangsung di ruang aspirasi tidak membuahkan hasil.
POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti perizinan pembangunan retail modern, Jumat, 1 Juli 2022.
Rapat dengar pendapat ini di hadiri ketua GMNI Polman, Sarman, Sofyan, kader HMI Cabang Polman, Miftahul Khaer, dan kader SAPMA PP Kabupaten Polman.
Dari dewan sendiri di hadir ketua Komisi II Rudi Hamza, sekertaris komisi II Nurdin Tahir Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin serta beberapa anggota komisi II lainnya yakni Juanda dan Raden Mulyo.
Ketua Komisi II Rudi Hamzah mengatakan, DPRD Polman telah mengkaji Permendag No. 23 Tahun 2021 dan RTRW yang mengatur penentuan zona retail modern, dan tidak ditemukan adanya pasal yang mengatur zona retail modern tersebut.
Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan 24 Juni 2022, lalu diruangan aspirasi mencuat bahwa Pemkab belum mengatur dengan baik tentang penentuan zona retail modern sehingga beberapa kalangan dari masyarakat melakukan gugatan.
Menurut Rudi DPRD Polman tidak mempunyai wewenang untuk menilai apakah kebijakan Pemkab Polman keliru atau tidak, karena belum adanya aturan turunan dari Permendag No. 23 Tahun 2021.
Hal ini dikarenakan adanya aturan perizinan pembangunan retail modern di depan RSUD Polman yang dikeluarkan oleh Pemkab Polman, membuat DPRD tidak berani mengambil keputusan untuk menutup retail modern. "Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka DPRD Kabupaten Polman akan disangkutkan persoalan hukum oleh pihak terkait karena melanggar aturan yang telah ditetapkan". terang Rudi.
Ketua GMNI Kabupaten Polman Sarman, mengatakan, tidak adanya sikap DPRD Kabupaten Polman untuk menolak keberadaan retail modern di depan RSUD Polman yang dikeluhkan pedagang kecil, sebab keberadaan retail modern tersebut akan mematikan perekonomian masyarakat.
“Kami mendesak pihak eksekutif untuk membuat RTRW agar retail modern di depan RSUD Polman segera ditutup,” Jelasnya.
Denada dengan itu Miftahul Khaer menyampaikan belum ada Perda di Polman tentang pelarangan pembangunan retail modern, pihaknya mempertanyakan mengapa Permendag No. 23 Tahun 2021 tidak dijadikan rujukan, karena jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembangunan retail modern di Kabupaten Aceh Polman akan semakin marak.
Sofyan Kader HMI Cabang Polman, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Polman menolak keberadaan retail modern di depan RSUD Polman, jangan hanya memberikan rekomendasi.
Untuk diketahui, diakhir RDP Peserta RDP merasa kecewa kepada DPRD Kabupaten Polman karena tidak berani mengambil keputusan untuk menutup retail modern tersebut, sebab aturan perizinan pembangunan retail modern di depan RSUD Polman telah dikeluarkan oleh Pemkab Polman. (win)