SURABAYA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menegaskan pemberian sanksi tegas bagi para pelaku penyelewengan penggunaan BBM subsidi khususnya jenis solar.
Laode memperingatkan para pemilik SPBU untuk berhati-hati jika terbukti dengan sengaja melindungi, bekerjasama dengan pelaku penyelewengan penggunaan BBM subsidi khususnya jenis solar. " Jika masyarakat menemukan ada indikasi penyelewengan BBM bersusidi itu, laporkan ke pihak berwajib. Dan akan kita pastikan ditindak tegas,"bebernya, Rabu 13 Juli, malam tadi.
Dia mengakui, bahwa yang mendapatkan subsidi itu adalah jenis kendaraannya, bukan pemiliknya. Dan harus dipahami, BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengendalian kuota Solar.
Berikut aturannya:
Bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumiah roda lebih dari enam buah, dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang untuk menggunakan Solar. Larangan penggunaan Solar tersebut juga berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan atau pelat berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah.
Selanjutnya, mobil tangki BBM, Crude Palm Oil (CPO), dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen atau pengaduk semen juga dilarang meminum Solar. Bahkan, PT Pertamina (Persero) sebagai pihak penyalur juga dilarang melayani pembelian Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Lebih lanjut, kata Laode, BPH Migas juga mengatur maksimal pembelian Solar untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hdwi dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Pertamina perlu mengatur titik lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mendistribusikan Solar subsidi dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU. Dan Pertamina wajib menyediakan BBM nonsubsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU.
BPH Migas, lanjutnya, telah meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran Solar subsidi. Sembilan, hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.(*)