MATENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar berhasil mengamankan pelaku aktivitas tambang emas ilegal di Jembatan Mandor Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Sulbar.
Penambang ilegal tersebut lari kocar kacir setelah petugas gabungan tiba–tiba menggerebek lokasi tersebut, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut informasi, petugas gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga milik pengusaha tambang.
Selain alat berat yang berhasil disita di lokasi tambang. Tim gabungan juga menangkap sejumlah orang diantaranya MR sebagai operator excavator, dan pekerja lainnya inisial SH, AR dan Nr.
Kasi seksi perlindungan Provinsi Sulbar, Suardi Samad, mengatakan, dalam penertiban ini sebanyak 28 personel gabungan terdiri dari Gakkum dan Dinas Polisi Kehutanan diterjunkan.
Saat digrebek kata dia, para pekerja tambang kebanyakan lari kehutan karena melihat personil melaksanakan penertiban di lokasi karena jarak antara lokasi dengan kem pekerja jauh dan menyebrang sungai.
"Saat kami gerebek para pelaku tambang lari kocar kacir namun tim terpadu berhasil amankan dua unit alat berat serta beberapa warga yang terlibat dan barang bukti lainnya,“ sebutnya.
Adapun alat bukti yang berhasil disita tim gabungan adalah dua unit alat berat Excavator merk Hitachi, 25 jergen solar, alat talang dan 4 Unit alkon genset 7 pk.
Diketahui Tim Gabungan yang ikut melakukan penggerebekan lokasi tambang emas ilegal itu adalah Suardi Samad Kasi Seksi perlindungan Prov Sulbar, Muh Agung Kasi Kamnegtibum Dinas Kehutanan Prov Sulbar, Hawarison Tengkow Kanit Ops Gakkum seksi wilayah II Sulbar-Sulteng. Personil Krimsus Polda Sulbar Ipda Supratman dan Briptu Sunardi serta Personil Prov Korem 142 / Tatag Serda Taufik Harundja Danru dan Koptu Samsud Wadanru.
Di tempat terpisah Babinsa Sangjango, Serka Tajuddin membenarkan adanya penertiban penambangan emas ilegal di wilayah kerjanya, oleh tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
"Iya, benar ada penertiban, dan berhasil mengamankan pelaku dan 2 alat berat excapator", singkat Serka Tajuddin. (slm)