PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2021, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang serahkan Remisi Umum kepada 134 orang Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Pemberian Remisi secara simbolis digelar di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada tiga orang perwakilan Narapidana disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Karutan Pinrang, berjumlah 134 orang Narapidana memperoleh remisi yang terdiri atas Remisi Umum (RU) I kepada 133 Narapidana dan Remisi Umum (RU) II kepada satu orang Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Narapidana dan Anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Rutan. Harapannya, semoga reward ini memberikan dampak untuk selalu berbuat baik, bukan hanya pada saat di dalam Lapas tetapi juga berbuat baik saat menjalani reintegrasi sosial." Terangnya.
Lebih lanjut, Karutan juga membeberkan rincian peroleh remisi bagi tiap-tiap Warga Binaan.
"Adapun RU I besaran 1 bulan diberikan kepada 35 orang Narapidana, 2 bulan kepada 32 Narapidana, 3 bulan diperoleh 43 Narapidana, 10 Narapidana memperoleh 4 bulan dan 12 Orang memperoleh 5 bulan serta 6 bulan mendapatkan 2 bulan. Sedangkan RU II besaran bulan diserahkan kepada 1 Narapidana sebesar 2 bulan," Pungkasnya. (Nan)