POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 336 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) kelas IIB kabupaten Polewali Mandar, (Polman) mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut bertepatan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun yang dilaksanakan diaula Lapas kelas IIB Polman.
Remisi kemerdekaan yang diterima oleh Warga Binaan lapas Polman tersebut yakni dari 336 WBP yang mendapatkan remisi, yakni remisi 1 bulan 37 orang, remisi 2 bulan 100 orang, remisi 3 bulan 118 orang, remisi 4 bulan 37 orang, remisi 5 bulan 37 orang dan remisi 6 bulan 7 orangorang.
Dalam pemberian remisi kemerdekaan tersebut 2 orang Narapidana Kasus korupsi mendapatkan remisi 6 bulan karena dianggap berkelakuan baik dan sudah membayar denda kerugian negara.
Kepala lapas kelas IIB Polman Abdul waris mengatakan remisi yang diterima oleh Warga Binaan lapas Polman ini bermacam-macam jenis perkaranya mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, pencabulan dan korupsi serta Narkoba. Namun kasus yang mendominasi menerima remisi kemerdekaan yakni kasus Narkoba hampir 80 persen.
Menurut dia indikator pemberian remisi kemerdekaan ini sudah dilaksanakan oleh warga binaan dan ketentuan sudah dilakukan serta syaratnya sudah dilakukan yakni berkelakuan baik serta disiplin dalam penjara dan sudah menjalani hukuman seperdua dari jumlah vonisnya.
"Dalam pemberian remisi para napi ini sudah melakukan semua syarat yang diminta oleh kemenkumham dan Semua sudah dilaksanakan sehingga diberikan remisi kemerdekaan dan kasus narkoba yang paling mendominasi menerima remisi kemerdekaan bahkan tahanan kita sudah over kapasitas, ruangan yang hanya mampu menampung 250 orang ini terpaksa menampung 500 lebih tahanan dan itu sudah sangat over kapasitas", terang Abdul waris.
Momentum HUT RI ke 77 tahun, Waris berharap adanya percepatan pembebasan warga lapas untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kembali kesalahannya yang dapat terjerat pada hukum tindak pidana.
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas IIB Polewali Mandar, dihadiri oleh wakil Bupati Polewali Mandar HM Natsir Rahmat yang sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan, selain itu hadir juga Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Kepala BNNK Polman,Kepala Imigrasi Polman, Kemenag Polman serta mewakili ketua PN Polman.(Win)