PANGKEP, PARE POS -- Remaja berinisial SP (19), warga Kampung Manggalung, Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle diamankan aparat Polres Pangkep, lantaran tertangkap tangan membawa sebuah ketapel dan anak busur.
Pelaku yang diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Sabtu malam, 16 Juli lalu, tersebut juga diketahui membawa dua botol minuman keras.
"Ada warga yang menghubungi kami bahwa pelaku ini mengancam korbannya dengan busur panah," ujar KBO Reskrim Polres Pangkep, Iptu Sabriadi, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Pangkep, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kejadian itu kata dia, bermula saat pelaku SP hendak merayakan ulang tahun bersama temannya di Indekos. Namun, karena merasa tersinggung dipelototi oleh perempuan (pelapor-red), pelaku mengancamnya dengan busur panah.
Selain itu, Iptu Sabriadi juga mengungkapkan, bahwa ini kasus perdana yang ditangani. "Ini merupakan kali pertama terjadi di Pangkep, dan ini menjadi atensi dari pimpinan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (min)