Posko pengaduan di kantor Bawaslu kota Parepare. (IST)
PAREPARE, PARE POs -- Posko pengaduan Bawaslu Kota Parepare telah menerima sebanyak lima pengaduan masyarakat terkait namanya dicatut sebagai anggota Partai politik (parpol).
"Bawaslu sudah ada lima pengaduan masyarakt tahun ini. Dari link tanggapan itu, belum muncul parpolnya, tapi telah muncul nama masyarakat tersebut sebagai anggota parpol, makanya tindak lanjutnya kita teruskan ke KPU untuk saran perbaikan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, Selasa 23 Agustus 2022.
Posko pengaduan Bawaslu ini telah ada sejak tanggal 12 Agustus 2022, baik secara langsung di kantor Bawaslu Jalan Chalik Kecamatan Bacukiki Barat, maupun melalui link yang disediakan https://bit.ly/posko-pengaduan.
"Instruksi dari Bawaslu RI serentak kabupaten/kota diminta untuk membuka posko pengaduan dengan tujuan nama-nama masyarakat, termasuk ASN yang namanya merasa dicatut, tidak merasa pernah mengakui bahwa sebagai anggota parpol, sehingga Bawaslu membuka posko pengaduan di kantor dan link posko pengaduan," jelasnya.
Masyarakat bisa mengisi link itu termasuk ASN untuk menyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol.
"Ketika sudah ada masyarakat melapor sebagai pengaduan bahwa namanya dicatut sebagai anggota parpol, Bawaslu akan meneruskan ke KPU sebagai saran perbaikan, karena ini adalah proses administrasi," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini verifikasi faktual keanggotaan parpol tengah berlangsung oleh KPU. Bawaslu dalam hal ini, mengikuti pengawasan verifikasi tersebut.
"Nanti Bawaslu akan mengikuti pengawasan verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan KPU. Itupun dari peraturan KPU yang ada, verifikasi faktual dilaksanakan sesuai data-data yang telah disampling oleh KPU RI," pungkas Zainal. (Nan)