BANDUNG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Jawa Barat menempati posisi teratas provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Terbaik di Indonesia Tahun 2022. Dari 34 provinsi, Jabar meraih nilai tertinggi 81,93 disusul Bali 80,99. Sedangkan 32 provinsi lainnya masuk kategori sedang, dan ada satu provinsi kategori buruk.
Pencapaian kinerja keterbukaan publik Jabar tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya (2021) dilihat dari posisi dan nilai. Pada 2021, Jabar ada di posisi keempat dengan nilai IKIP 78,56. Pencapaian 2022 melampaui nilai IKIP nasional yang baru mencapai 74,43 atau dalam kategori sedang.
Ketua Komisi Informasi Daerah Jabar Ijang Faisal menyukuri pencapaian Jabar tersebut. “Alhamdulillah, kami bersyukur dengan prestasi IKIP Provinsi Jawa Barat tahun ini,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras semua stakeholders mulai dari Pemda Provinsi Jabar, pemda kabupaten/kota, seluruh entitas yang peduli keterbukaan informasi, serta masyarakat.
“Ini hasil kerja keras bersama, mulai Pak Gubernur (Ridwan Kamil) bersama jajaran birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, pemerintahan kabupaten/kota, dan seluruh masyarakat Jawa Barat,” tambah Ijang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah menyatakan dengan pencapaian ini menandakan keterbukaan informasi publik di Jabar dalam satu tahun meningkat cukup signifikan. Saat ini keterbukaannya terbaik se-Indonesia tapi bukan berarti semua stakeholders bisa berpuas diri.
"Nilai yang sudah terbaik ini masih bisa kita tambah lagi. Kalau bisa lebih baik kenapa tidak. Tentu butuh kerja keras semua elemen, dan jangan ada rasa cepat puas diri," kata Ika. KI Pusat menilai IKIP menggunakan metode yang sama dengan 2021, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 provinsi.
Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat, sedangkan Tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan Tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang. Pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang disampaikan Tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari sembilan orang, meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi.
Hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi. Hasil dari nilai final IKIP di setiap provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional. (*)