PANGKEP,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Aktivitas penambangan secara ilegal berkedok destinasi wisata di wilayah sungai Biring Ere, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), akhirnya polisi tetapkan tersangka.
Kepala Desa Biring Ere, M Syawir yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal itu, ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana pasal 55 ke-2 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain M Syawir Kades Biring Ere ini, satu tersangka lainnya pun ikut terseret yakni pemilik alat berat Abd Muhid. Hal ini disampaikan langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Aprinando, pada konfrensi pers yang digelar diaula Mapolres Pangkep, Jumat 5 Agustus 2022.
Dijelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan jauh hari serta dilakukan lidik hingga penyelidikan secara mendalam. Dan ditetapkanlah dua tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal ini. "Dimana ancaman pidana paling lama lima tahun. Pada Juni lalu, personel Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan berupa alat eskavator yang digunakan, dengan modus pembuatan destinasi wisata,"ungkapnya.
Lebih lanjut hasil penambangan itu, diketahui dilakukan untuk dijual. "Kegiatan penambangan itu hasilnya dijual untuk sewa alat berat dan selebihnya diserahkan ke kepala desa,"bebernya.(*)