PINRANG, FAJAR.PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud mengatakan pembukaan posko dikantor Baswalu Pinrang sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan di Jalan Gatot Subroto yang merasa keberatan namanya dicatut oleh parpol. Posko dibuka mulai tanggal 16-29 Agustus"kata Ruslan melalui sambungan telpon 22 Agustus 2022.
Menurut dia sejak posko pengaduan dibuka beberapa orang yang datang langsung melaporkan dirinya
"Yang datang melapor beragam profesi,sebagian besar melapor berstatus ASN"ungkap Ruslan
Bawaslu mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriksa nama dan NIK agar tidak dicatut melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Ruslan menambahkan,
pihanya telah melayangkan surat ke KPU Pinrang untuk melakukan TMS kepada Parpol yang mencatut nama masyarakat.
Untuk diketahui diverifikasi admintrasi ini Parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 408 berdasarkan jumlah penduduk Pinrang sebanyak 407.822 atau satu perseribu dari jumlah penduduk.
Saat ini sebanyak 24 Parpol masuk dalam proses verifikasi adminitrasi.