PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang bersama Satuan Reskrim Polres Parepare mengamankan dua tersangka pelaku penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Kedua tersangka yakni, AW (35), dan IL (25) hendak menyeludupkan BBM subsidi tersebut ke Kabupaten Luwu Timur.
Laporan: Nandar
Dari tangan kedua tersangka diamankan sebuah mobil truk enam roda yang berisikan 111 jeriken ukuran 30 liter atau berat kurang lebih 3,3 ton. "Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parepare. Kedua pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 5 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WITA,"ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat mendampingi Kapolres Parepare memantau hasil pengungkapan tersebut.
Deki mengungkapkan, BBM jenis solar subsidi tersebut diambil dari beberapa SPBU, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Barru. "Mereka menggunakan truk untuk membeli BBM di SPBU secara normal. Kemudian, disedot dari tangki dan ditampung ke dalam jeriken. BBM jenis solar subsidi ini rencananya akan mereka bawa ke daerahnya," ungkap Deki.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutupnya.(*)