Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono saat merilis barang bukti sabu sebanyak 11 kg.
PAREPARE, PARE POS.FAJAR. CO.ID -- Polres Parepare akhirnya merilis penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg, Senin 8 Agustus 2022.
Penangkapan sejak Senin, 25 Juli 2022, tersebut dirilis setelah berhasil melakukan pengembangan terhadap dua buruh yang dimintai keterangan dan pemutaran rekaman CCTV kapal penumpang Queen Soya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menerangkan, dari hasil pengembangan keterangan dan CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, dibentuklah tim untuk mengejar terduga pemilik barang haram tersebut.
Tim yang terdiri dari Satnarkoba, Reskrim, Intekam, Polsek Pelabuhan dan personel Polda Sulsel. Berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MI atau CK di Desa Welulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan dan pengembangan diketahui MI merupakan kurir yang bertugas membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tawau Malaysia, ke Nunukan hingga ke Parepare.
"MI diupah sebesar Rp. 100 juta untuk membawa sabu tersebut hingga ke Sulawesi Selatan," Ujar AKBP Andiko Wicaksono.
Menurut AKBP Andiko barang haram ini diduga akan diedarkan di daerah Sulsel Parepare, Sidrap, Pinrang hingga Makassar. Narkoba golongan I ini seberat 11,547 Kg, ditaksir senilai Rp16,5 miliar.
"Penggagalan edar narkotika golongan satu ini bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi bungkusan saset kecil," terang Andiko Wicaksono.
Sekedar diketahui, penangkapan bermula saat Personil Polsek kawasan pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan. Ini sesuai instruksi Pimpinan Polri, yakni perketat pengawasan dan penggeledahan di pelabuhan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang penumpang Queen Soya, dua buruh pelabuhan membawa kardus, dalam kardus berisi ember, dalam dua ember tersebut berisi 11 bungkus di latbang coklat dengan ini berwarna bening kristal.
"Setelah di uji sample ternyata betul narkotika jenis sabu. Dua buruh dimintai keterangan, mengatakan diminta oleh seseorang di atas kapal untuk turunkan barang tersebut dengan upah sebesar Rp. 200 ribu," terangnya.
Selain barang bukti sabu 11kg, juga diamankan uang senilai Rp2,1 juta. Dua telepon genggam. Dua ember berisi 11 bungkus sabu.
Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 dan 114. (din)