Polres Parepare Tangkap Pengangkut 3,3 Ton Solar

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Wacana kenaikan harga BBM subsidi berpotensi terjadinya penimbunan BBM oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Seperti yang dilakukan dua orang warga Luwu Timur, AW (35), dan IL (25). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.

Polres Parepare telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa jeriken-jeriken yang isinya BBM solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menjelaskan, keduanya diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 5 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang, Selasa (23/8/22), sekira pukul 13.00 WITA.

"Melalui arahan Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, personil Polsek Soreang yang di back up Data Reskrim Polres Parepare mengamankan 1 mobil truk roda enam yang membawa 111 jeriken ukuran 30 liter atau berat kurang lebih 3,3 ton yang diduga berisikan BBM solar subsidi," jelas Deki, Sabtu (27/8/22).

Deki mengungkapkan, BBM solar subsidi tersebut diambil dari beberapa SPBU mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Barru.

"Mereka menggunakan truk isi BBM di SPBU secara normal. Kemudian, disedot dari tangki dan ditampung ke dalam jeriken. BBM jenis solar subsidi ini rencananya akan mereka bawa ke Lutim," ungkap Deki.

Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Parepare, dan mendapat ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," beber mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang. (nan)

  • Bagikan