BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 123 narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Barru, mendapatkan remisi umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan remisi dilakukan pada upacara HUT Proklamasi 17 Agustus yang dipusatkan dilapangan Sumpang Binangae.
"Napi yang diberikan remisi hari ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan 123 orang dari total 185 warga binaan," kata Kepala Rutan Kelas II B Barru Mashuri Alwi setelah mengikuti upacara 17 Agustus.
Dari jumlah narapidana ini, besar pengurangan masa tahanan ini berbeda-beda.
Ada 58 orang yang mendapat remisi 3 bulan, dua bulan 22 orang, tiga bulan sebanyak 40 orang, empat bulan 12 orang, lima bulan 1orang dan satu bulan sebanyak 10 orang.
Ia menambahkan Kapasitas hunian rutan hanya 106 orang dan jumlah penghuni sampai hri ini sebanyak 185 orang. Narapidana 160 orang, Tahanan 25 orang jumlah total 185 orang.
"Rutan kami sudah over kapasitas, namun kita harus siasati. Penghuni juga lebih didominasi oleh kasus narkoba ada sekitar 60 persen dari jumlah narapidana saat ini,"ungkapnya. (mad)