JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Perwira Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, kini bertambah menjadi 16 orang perwira. Sebelumnya pada Jumat kemarin masih berjumlah 12 orang. Hingga Sabtu pagi ini telah bertambah menjadi 16 orang perwira.
Belasan perwira itu, saat ini telah ditempatkan di tempat khusu (patsus) oleh Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus).
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, penambahan itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan pada Jumat kemarin. Hasil dari gelar perkara itu, ada empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang dibawa ke tempat khusus. Hingga saat ini total berjumlah 16 orang perwira polisi yang dikurung di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. "Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.
Ke-16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar. "Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Sehari sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan ancaman pembunuhan yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dengan terlalpor Brigadir Yoshua (alm).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya. Saat ini total ada 31 personel polisi yang diamankan terkait pelanggaran kode etik.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (FIN)