MATENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Polres Mamuju Tengah melaksanakan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat), Rabu 28/9/2022.
Kegiatan tersebut di pimpin lansung oleh Kapolres Mamuju Tengah Akbp Amri Yudhy S,S.I.K.M.H di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy S.H dan Kasi Humas IPTU Mustamir serta di hadiri para wartawan berbagai media.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat) kurang dari 1 x 24 jam satreskrim polres mamuju tengah di bantu anggota resmob polresta mamuju berhasil menangkap tersangka kasus pencurian prmberatan.
Lanjut Kapolres memaparkan bahwa telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka yang berhasil di amankan berinisial MA alias Muhlis Als yang tercatat merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru beberapa tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan Mamuju.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp.338.700.000, Emas 25 gram (2 kalung, 3 gelang, 1 anting , 3 pasang anting ) dan 1 jiregen biru tempat menampung uang.untuk tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara", ujarnya. (slm)