BSU Kemenaker Cair, Termasuk di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari Kemenaker segera cair, termasuk di Kota Parepare, Sulsel.

Besaran BSU yang akan diterima adalah Rp 600 ribu bagi tiap pekerja yang memenuhi syarat. Namun, mekanisme saat ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

"BSU tahun 2022 sudah berbeda dibandingkan dengan mekanisme tahun sebelumnya," ungkap Account Refresentayive BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Syawal, Kamis (15/9/22).

Lanjut Syawal menjelaskan, untuk penerima BSU ini, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu oleh masing-masing orangnya atau karyawan di perusahaan, tenaga honorer di lingkup dinas melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Bila memang termasuk kriteria calon penerima calon BSU, bisa menghubungi kami untuk meminta Kartu Peserta Jaminan (KPJ) BPJs Ketenagakerjaan," jelasnya.

Namun, kata Syawal, jika dinyatakan mohon maaf anda tidak termasuk kriteria calon penerima BSU kemungkinan pekerja tersebut adalah penerima bantuan lainnya, seperti bantuan PKH, BPUM, Prakerja atau upahnya dilaporkan lebih dari Rp 3,5 juta, atau tenaga kerja tersebut adalah kategori PNS TNI-Polri.

"Sementara, kalau infonya masih dalam proses validasi, bisa mengarahkan pekerjanya atau tenaga kerjanya untuk melakukan pengecekan pada esok harinya. Karena yang melakukan proses verifikasi dan validasi adalah melalui Kementerian terpusat," katanya.

Bila sudah dinyatakan lolos, sambung Syawal, berarti tinggal menunggu proses transfernya saja, karena, sebelumnya sudah mengirimkan Nomor KPJ, rekening bank, dan juga nama rekening.

"Mohon memastikan untuk yang dibayarkan termausk kriteria, menginput atau memasukkan rekening yang aktif dan rekening bank Himbara. Pastikan juga nama di rekening bank sesuai nama terdaftar di NIK," jelas Syawal.

Diketahui, adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah :

  1. peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp 3,5 juta, dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  2. Terdapat BSU yang sudah dikirimkan ke rekening masing-masing untuk peserta yang sudah valid rekeningnya dan memenuhi syarat.
  3. Adapun jumlah BSU yang diberikan per orang adalah Rp 600 ribu per orang.
  4. Bagi masing masing peserta boleh melakukan cek apakah memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan sekaligus melakukan update rekening, atau bisa memantau proses pencairan BSU masing-masing melalui situs kemenaker.
  5. Bagi masing-masing PIC Badan Usaha atau instansi, boleh melakukan update massal melalui aplikasi SIPP (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id). Mohon dipastikan rekening yang dilaporkan adalah memenuhi syarat, yaitu :
  • milik sendiri
  • bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
  • rekening aktif (saldo mencukupi, tidak pasif, tidak non aktif)
  • jika belum memiliki rekening, mohon untuk dapat dibuat rekening sesuai ketentuan BSU.
  1. Jika perusahaan tidak memiliki akun aplikasi SIPP bisa mengisi formulir isian dan mengirim soft copy file ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang.
  2. Jika sudah dilakukan update melalui SIPP atau manual ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon untuk dapat mengisi formulir dan lampiran pernyataan keabsahan data dan mengirimkan hard copy ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Melakukan Pembayaran Iuran Minimal sampai bulan Agustus, hal ini di karenakan data peserta yang akan direkomendasikan atas data peserta yang terhitung aktif sama bulan juli..sehingga apabila ada Badan usaha yang belum melakukan pembayaran harapan melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu. (Nan)
  • Bagikan