Kasi SHSK KSOP Parepare saat mensosialisasikan kegiatan gerai pas kecil yang akan dilaksanakannya kepada nelayan
PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Parepare akan membuka gerai pas kecil. Rencana pelaksanaan penerbitan pas kecil bagi nelayan, akan dilaksanakan pada awal bulan desember 2022 dan dibebaskan dari pungutan, alias gratis.
Hal itu ditegaskan, Kepala KSOP Parepare melalui Kasi Status Hukum Sertifikasi Kapal (SHSK), Andi Agus Salam Mappegau S.SiT M.Mar E MH yang ditemui, Sabtu 20 September, malam di Warkop 588, Kota Parepare.
Andi Agus menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Sasarannya adalah wilayah pesisir, dimana sertifikasi bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). "Pembuatannya dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, dan ini sudah kita sosialisasikan kepada pemerintah setempat, khususnya kelurahan yang berada diwilayah pesisir,"jelasnya.
Bagi nelayan, lanjut Andi Agus, hanya perlu memberikan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pengantar dari Kepala Kelurahan bahwa perahu yang bersangkutan memang milik dari sang nelayan. Selain itu, inovasi berbasis internet of things (IoT) juga dilakukan.
"Pas kecil yang selama ini dalam bentuk blangko itu sudah diubah ke bentuk kartu berbasis digital (elektronik). E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia,"bebernya.
Sesuai data yang ada, hingga saat ini jumlah nelayan yang memiliki sertifikat itu sekitar 100 orang lebih. "Makanya dalam pelaksanaan nanti kita menargetkan sekitar 100 kapal nelayan lebih di Kota Parepare. Kegiatan juga akan dilaksanakan diwilayah Pinrang, khususnya di Desa Lero, Kecamatan Suppa,"timpalnya.
Andi Agus menambahkan, kesuksesan dari pelaksanaan nanti tak lepas dari keterlibatan sejumlah pihak baik itu Polair Polda Sulsel, Dishub, Lurah maupun Kepala Desa yang menjadi sasaran lokasi kegiatan.
Seperti diketahui, Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dan Pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan, salah satunya sebagai persyaratan mendapat peminjaman dana dari bank serta mendapatkan program subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah.(*)