Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra didampingi Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Eru Reski saat menggelar press release di Aula Mapolres Majene.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berfungsi sebagai pelindung, pelayan, dan pembimbing masyarakat sangat rentan dengan permasalahan sosial budaya di masyarakat karena ruang lingkup dan tugasnya.
Selain itu, juga tugas penangkapan pelaku kejahatan tak jarang diwarnai ketegangan, bahkan paling parah sampai baku tembak.
Tapi berikut aksi penangkapan, khususnya Kepolisian Polres Majene justru membuat suasana aman dan kondusif melalui kegiatan operasi Kewilayahan selama 14 hari dengan sandi Pekat (Penyakit Masyarakat).
Selama operasi pekat, Polres Majene berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi target operasi, seperti jambret dan judi online yang disampaikan Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra saat menggelar press release di Aula Mapolres Majene, kemarin.
"Untuk kasus jambret ada 3 orang pelaku yang diamankan, sementara kasus judi online 1 pelaku dan saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut," sebut Ujang Saputra.
Dijelaskan, semua tersangka diamankan pihak kepolisian. Penangkapan para tersangka ini berdasarkan dari laporan dan informasi warga di lapangan. Intinya selama operasi seluruh tim terus sisir wilayah yang disinyalir terdapat indikasi gangguan kamtibmas.
Ujang Saputra menegaskan, meski operasi sudah usai, namun jajaran Polres Majene tetap melanjutkan operasi sebagai upaya untuk membasmi pekat di wilayah hukum Polres Majene.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Eru Reski menguraikan, dari 3 orang tersangka pelaku jambret berinisial AS (26) warga Dusun Lombok, Desa Galung Lombok Tinambung, MT (24) warga Dusun Pure II, Desa Sinyonyoi Kalukku, dan AL (29) warga Dusun Malolo Kalukku Barat (Penada).
"Ketiganya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," urainya.
Sedangkan satu pelaku judi online dengan inisial JS (34) warga Lingkungan Teppo, Majene.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, diamankan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan 50.000 sebanyak dua lembar, 20.000 sebanyak satu lembar, 10.000 sebanyak lima lembar, 5.000 sebanyak 6 lembar dan 2.000 sebanyak 6 lembar," rincinya.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa ATM atas nama pelaku dan sebuah handphone.
"Atas perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat dua atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi informasi serta pasal 303 KHUP, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (edy)