PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepastian itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya yang ditayangkan melalui laman Youtube Sekretariat Presiden.
“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,”kata Jokowi dalam pernyataannya.
Jokowi mengatakan sebagian subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. “Bantuan Langsung Tunai BBM sebesar Rp 12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan,”imbuh Jokowi.
Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang ikut hadir dalam keterangan pers itu menyebut kenaikan harga BBM tersebut meliputi BBM bersubsidi dan BBM non subsidi.
“Hari ini tangal 3 september 2022, pukul 13.30 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menyeusaikan harga BBM bersubsidi, antara lain pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter,”kata Arifin.
“Pertamax non subsidi dari Rp 12,500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter, ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaiannya harga ini jadi pukul 14.30 WIB,”imbuhnya.(*)