Kajari Maros, Eko Wahyudi Husodo saat memberikan sejumlah keterangan kepada awak media di Kabupaten Maros.
MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo memerkenalkan dirinya kepada sejumlah awak media pada agenda Coffee Morning yang dilaksanakan di kantornya, Jalan Dr Sam Ratulang, Maros, Selasa, 6 September 2022.
Mantan Kajari Kaimana itu membeberkan, dirinya kembali pulang di tempat penugasan pertama setelah ditetapkan sebagai jaksa 14 tahun lalu. "Jadi saya kembali, pulang kampung. Pada tahun 2008 lalu, Kejari Maros merupakan lokasi penempatan pertama saya, setelah menjadi jaksa, waktu zaman pak Yusuf Handoko sebagai Kajari," ujar Eko.
Wahyudi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Raka juga mengupdate perkembangan sejumlah kasus yang sebelumnya tengah ditangani Kejari Maros.
Sejumlah kasus yang menjadi atensi pihaknya saat ini, ialah kasus investasi bodong yang tinggal menunggu sidang putusan, dugaan pungli Pra Penas di Maros, dan dugaan kerugian negara di Perusahaan Daerah (Persuda) Maros Sejahtera.
"Perlu dipahami bersama, meski saya baru, kami terus berupaya memberikan penyuluhan hukum dan melanjutkan seluruh proses hukum yang telah ditangani," bebernya.
Eko juga menanggapi foto bangunan Rujab Kajari Maros yang beredar, yang telah mengalami kerusakan, meski masih dalam tahap pembangunan.
"Jadi terkait Rujab itu, kami kan mendapatkan hibah berupa bangunan, jadi bukan uang. Kita tunggu dulu tahap pembangunannya, baru kita terima bangunannya, untuk kerusakannya itu, pastinya masih tanggung jawab Pemda Maros terhdap pelaksanaannya," jelasnya.
Senada dengan itu, Kasi Intelijen Raka, telah memastikan perbaikan terhadap bangunan yang rusak tersebut kepada pelaksana proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang berasal dari APBD Maros.
"Itu katanya pelaksana, salah satu tukangnya langsung main bongkar papan konstruksinya, padahal itu belum waktunya, diketahui tukangnya merupalan tenaga kerja yang baru masuk, jadi belum tahu progres pembangunan," ujar Raka. (guh)