Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur didampingi Sekretaris Anthoni Hamdani saat RDP berlangsung.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), pihak Komisi I DPRD Majene Bidang Pemerintahan, mengundang berbagai pihak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Majene, kemarin.
Berdasarkan hasil rapat interen Komisi I DPRD Majene, pihaknya mengundang Asisten bidang pemerintahan dan Kesra Setda Majene, staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan kesra Pemda Majene, kabag pemerintahan Setda Majene, kabag hukum Setda Majene, para camat se Kabupaten Majene, para lurah se Kabupaten Majene serta perwakilan aliansi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman. Menurutnya, setelah pihak Komisi I DPRD Majene melakukan rapat internal, maka dipandang perlu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak.
"Agenda RDP ini untuk membicarakan terkait implementasi peraturan bupati Majene nomor 26 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan," sebutnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur mengatakan, undangan ini penting untuk dihadiri sebagai bentuk komitmen dalam mendukung segala program pembangunan dan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini. Dia berharap dalam dialog tersebut dibutuhkan saran dan masukan dari semua pihak, yang tentunya lebih bernuansa positif.
Dalam dialog itu, terlihat alot antara penyampaian Kabag Hukum Setda Majene Ruski Hamid dengan para perwakilan aliansi tersebut. Namun, rapat tetap berjalan aman dan terkendali, hingga rapat berakhir dan akan kembali dijadwalkan ulang RDP tersebut. (edy)