Pantau Longsor, Taufan Pawe: Dilaporkan karena Ada Akibat

  • Bagikan

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe SH MH

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meminta agar aparat pemerintah baik itu Lurah termasuk Ketua RT dan RW untuk mencermati kalau ada kegiatan yang cenderung merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak. Kondisi seperti ini seharusnya dikoordinasikan secepatnya.

"Seperti kondisi saat ini, setelah saya telusuri dan mendapat pengakuan dari bersangkutan (penambang-red) memang tak ada izin. Dan diperparah lagi telah mendapat teguran dari babinkamtibmas, babinsa dan dinas terkait masih dilakukan juga. Itu semua diakui, makanya kedepan tidak boleh dilakukan pembiaran,"katanya saat meninjau lokasi longsor yang diakibatkan aktifitas penambangan liar seluas kurang lebih enam hektare di kawasan Gunung Tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin 26 September 2022.

Namun, lanjut Taufan Pawe, sangat disayangkan kepada jajaran saya karena baru dilaporkan karena ada akibat. Pada hal adanya kegiatan ini sejak bulan Maret. "Harusnya mereka laporkan, untuk melihat dampak yang bisa ditimbulkan. Ini ada pembelajaran kedepan,"ujarnya.

Dampak akibat pengerukan diatas, mengakibatkan dampak baik lahan pertanian maupun rumah warga. "Jadi tak ada pilihan lain kami harus tegas, dan sebisa mungkin agar jajaran pemerintah terdepan yakni Camat dan Lurah cepat tanggap dan melaporkan segera. Karena jelas ini tak berizin dan melanggar UU Lingkungan Hidup dan Perda RTRW juga tak ada peruntukan perumahan didaerah ini,"ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan lahan yang dikelola diklaim milik pengelola namun tak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan. Selain itu, pihak pengelola juga melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa surat izin dari pemerintah kota.

Rencananya, kata Budi, informasinya awalnya mau buat tanah kavling, tapi setelah itu dia jual sama pengembang juga. Jadi dilanjutkanlah kegiatan seperti itu. Tidak ada pembuktiannya kalau itu lahan milik mereka. Pengelola menabrak beberapa peraturan terkait pembukaan lahan. 

Ada tiga UU yang dilanggar, pertama terkait kesesuaian tata ruang, UU Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan. "Jika mengacu pada Perda tidak bisa dilakukan pembangunan diwilayah ini karena merupakan daerah resapan air,"singkatnya.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version