Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus
PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare yang dijabat Adi Hidayat Saputra. Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam SK Kemendagri No 821.22-5424 Tahun 2022 pertanggal 12 September 2022.
Hal itu dijelaskan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus, Selasa 20 September 2022. Adriani membantah jika pencopotan Kadisdukcapil mengindahkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). " Pencopotan itu bukan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tapi langsung oleh Kemendagri,"jelasnya.
Adriani menjelaskan, pencopotan itu karena Adi Hidayat Saputra melakukan pelanggaran disiplin dan perundang-undangan. Dimana itu terungkap dari hasil pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari atasan langsungnya dalam hal ini Sekda Parepare. " Ada lima tim pemeriksa yakni Sekda Parepare sebagai ketua tim, inspektur dalam hal pengawasan sebagai anggota, Plt Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda dan Kepala Dinsos juga sebagai anggota,"ungkapnya.
Pelanggaran berat yang dilakukan yakni tidak menjaga integritas. "Sebagai pejabat eselon II mestinya dia mengetahui aturan PP 94 Tahun 2020 terkait larangan dan kewajiban pegawai negeri sipil. Dimana ada satu pasal yang dilanggar, dimana melakukan ungahan di medsos baik di facebook dan whatsApp hingga rapat zoom yang dihadiri beberapa pejabat,"bebernya.
Dan dari hasil berita acara pemeriksaan yang disertai dukungan bukti-bukti video pemeriksaan dan rekaman. "Memang Disdukcapil ini dinas paling sensitif, dan tak bisa dilakukan pergantian tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi kita penuhi aturan dengan mengimput melalui sistem, bahkan hard copy juga diantarkan langsung ke Dirjendukcapil Kemendagri dalam hal ini Dukcapil," jelasnya.
Prosesnya tidak singkat, karena butuh beberapa bulan untuk di verifikasi oleh tim Kemendagri sesuai dokumen yang diserahkan. "Jadi pemberhentian dan pengangkatan pejabat di Disdukcapil harus izin dari Kemendagri. Pada hari Jumat 16 September 2022, kami menerima hasil kutipan dari Kemendagri Dukcapil berupa SK pemberhentian yang ditandatangani Mendagri,"timpalnya.
Untuk posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, lanjut Adriani, pejabat kepegawaian menunjuk Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare, Suriani SH. Maka, Pemerintah Kota Parepare telah menjalankan sesuai prosedur dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai aturan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil.
Terpisah, Adi Hidayat Saputra membenarkan pencopotan dirinya sebagai Kadisdukcapil Kota Parepare. "Iya, saya sudah disampaikan bahwa diganti. Dan semalam diumumkan, hari ini pelaksana sudah datang ke Disdukcapil dengan mengantongi SK pelaksana tugas,"ujar alumni STPDN tersebut.
Untuk SK Plt itu, kata Adi, diterbitkan oleh Wali Kota Parepare. Saat disinggung apakah Wali Kota tidak memahami aturan moratorium Mendagri. Adi enggan berkomentar terkait hal itu. " Intinya mulai hari ini saya tidak bertugas di Disdukcapil lagi,"singkatnya.(*)