PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare membahas rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Dibahas pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Parepare, Selasa, 13 September 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad menyampaikan, gambaran umum rancangan PPAS tahun anggaran 2023, yakni pendapatan asli daerah ditargetkan Rp174,64 miliar lebih atau bertambah Rp11,60 miliar lebih atau 7,2 persen dibandingkan target di 2022.
"Transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, estimasi anggaran Rp674,37 miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp63,69 miliar lebih dibandingkan target pada APBD tahun anggaran 2022," jelasnya.
Ada pula pendapatan daerah yang sah untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri atas hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp5 miliar.
"Dengan demikian total target pendapatan daerah pada rancangan PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp854,01 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp52,08 lebih atau 5,75 persen dibandingkan dengan anggaran 2022," ujarnya.
Menurutnya, untuk pengeluaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, belanja operasi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial menyerap anggaran Rp741,62 miliar lebih, atau bertambah Rp2,73 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2022.
Iwan Asaad menyampaikan, untuk belanja modal, digunakan untuk menggangarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap, dan aset lainnya. Belanja modal ini terdiri atas belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, belanja irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.
Untuk belanja tak terduga, kata dia, merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan yang mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah di tahun-tahun sebelumnya.
Belanja tidak terduga tahun anggaran 2023, dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan. Antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya. Di luar kendali pemerintah daerah, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah, dan atau masyarakat. "Belanja tak terduga pada rancangan PPAS ini dianggarkan Rp8 miliar," bebernya.
"Secara akumulasi total anggaran belanja daerah dalam rancangan PPAS tahun anggaran 2023 Rp871 miliar lebih atau berkurang Rp52,23 miliar lebih," tandasnya.
Iwan menambahkan, yang bersifat teknis akan dikomunikasikan saat rapat di badan anggaran DPRD Parepare dengan tim anggaran pemerintah daerah bersama SKPD. "Saya percaya bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPS ini dapat berjalan secara lancar, jika semua pihak menghadiri kegiatan tahapan rapat," ungkapnya.
rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid didampingi Rahmat Sjamsu Alam. (*)