PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- UPT Samsat Parepare melaksanakan penertiban kendaran bermotor tentang pajak kendaraan, di Jalan Poros Barru Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Kamis, 15 September 2022.
"Kita didampingi Satlantas Polres Parepare untuk melakukan penertiban. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jumlah kendaraan sudah 32 unit yang terjaring," beber Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Parepare, Ahmuddin.
Lanjut Ahmuddin mengatakan, bagi kendaraan yang pajaknya mati atau sudah lewat, pemilik akan diberikan surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran.
"Yang sudah lewat atau pajaknya mati, kita berikan surat peringatan untuk segera dibayar pajak kendaraannya, mengingat dendanya 2 persen tiap bulan," ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat, bilamana mendekati jatuh tempo pajak kendaraannya, agar segera melakukan pembayaran agar terhindari denda pajak kendaraan.
Sementara soal pemutihan pajak, kata Ahmuddin, sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel. akan tetapi ada kebijakan pemerintah provinsi Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel yaitu pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Yang punya kendaraan tapi bukan atas namanya, itu disarankan agar balik nama, karena biayanya gratis. Yang terbayar nanti itu hanya penggantian BPKB. Ini mulai tanggal 1 September kemarin sampai 31 November 2022. Jadi, waktunya hanya 3 bulan saja," tandasnya. (Nan)