PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - DPRD Parepare membahas penetapan pemberhentian Ketua DPRD Parepare, Nurhatina Tipu yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Pembahasan tersebut, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare, Senin, 12 September 2022.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, rapat paripurna membahas usulan pergantian Andi Nurtani Tipu selaku anggota DPRD dan Ketua DPRD Parepare. Menurutnya, kedua-duanya telah diproses DPRD Parepare. "Surat pemberhentian selaku anggota sudah diproses sesuai dengan mekanisme," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahhun 2018, dan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019, disampaikan ke Gubernur Sulsel melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
"Kita melakukan persuratan terkait dengan pemberhentian Andi Nurtani Tipu selaku anggota DPRD. Kalau pemberhentian anggota ini tidak diparipurnakan, kecuali pimpinan," jelasnya.
"Kita menyurat melalui Pemkot Parepare. Setelah sudah diproses paling lama tujuh hari di Gubernur, kembali lagi ke Pemkot Parepare," katanya.
Dia menyampaikan, dari dasar itulah, partai politik (parpol) kembali mengajukan ke DPRD untuk melakukan pemberhentian. "Itu terserah dari Golkar mau didahulukan dulu PAW atau pimpinannya. Yang mana masuk kita akan proses," jelasnya.
Ditambahkan, jika pimpinan yang didahulukan, pihaknya akan langsung menyurat ke Gubernur. Namun jika PAW yang didahulukan, maka akan menyurat ke KPU.
Sebelumnya, Rapat Pleno DPD II Partai Golkar Parepare soal pergantian antarwaktu (PAW) legislator Golkar Parepare, A Nurhatina Tipu dilaksanakan, Kamis 8 September. Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani diputuskan untuk menggantikan A Nurhatina Tipu di DPRD Parepare.
Sementara Ketua Harian Partai Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir diusulkan sebagai Ketua DPRD Parepare. (*)