Tidak Ada Calon Lain, Petahana Kades Toddopulia Lawan Istri

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros dipastikan akan saling berlawanan pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Kades).

Mereka, Andi Abbas dan Masruni, Pasutri ini telah masuk dalam bursa pencalonan kepala desa yang pemilihannya akan dilaksanakan, 17 November 2022 mendatang.

Andi Abbas sendiri merupakan kepala desa petahana. Saat pencalonan Pilkades enam tahun lalu, ia mengantongi 45 persen suara. Ia pun mencoba untuk kembali menjadi kepala desa pada periode kedua.

Abbas mengatakan, ia bersama sang istri bersaing di Pilkades, karena selama proses penjaringan calon kades, tak ada satu pun warga yang mendaftar. Bahkan Abbas sampai mendatangi sejumlah perangkat desa untuk disarankan maju menjadi rivalnya.

“Saya sempat coba tawarkan perangkat desa untuk maju di Pilkades, namun tidak ada yang mau, karena mereka tidak mau mengundurkan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, jika dengan majunya istrinya itu, merupakan upaya Pilkades serentak tetap dilaksanakan sesuai waktu. “Aturannya kan Cakades ini, minimal dua orang, ketika tidak cukup, maka akan molor prosesnya,” imbuh Abbas.

Kemudian di detik-detik pendaftaran calon, Abbas, Masruni akhirnya mendaftar untuk berkontestasi melawan suami. “Itu atas saran dari masyarakat dan juga keluarga,” katanya.

Meski jadi rival politiknya, ia mengaku tetap kompak bersama istri dalam menyukseskan Pilkades. “Sejauh ini tidak ada konflik, kalaupun ada yah, itu konsekuensi politik,” bebernya.

Bapak enam anak itupun mengaku, siap kalah dalam perebutan kursi kepala desa. “Bahkan saya sama istri tidak melakukan kampanye, jika masyarakat menginginkan istri saya sebagai Kades, yah silakan saja,” ungkapnya.

Namun, hal berbeda, kata dia, terjadi saat mereka berada di rumah. Istri yang juga rivalnya optimis suaminya akan menangi Pilkades.

“Bahkan ketika anak di rumah bertanya, siapa yang harus mereka coblos, istri menyarankan untuk tetap memilih saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, tidak ada yang salah dengan hal itu. “Setiap warga negara, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” bebernya.

Ia mengatakan, saat ini sudah proses penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon, 23 September-12 Oktober 2022.

Empat belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae. (guh)

  • Bagikan