Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu memimpin konferensi pers di Makopolres Maros, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jumat, 23 September 2022.
MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan tiga pelaku kasus pencurian bebek di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Maros.
Pelaku masing-masing R (50), A (48), dan L (49). Ketiga pelaku yang sehari-hari bekerja peternak bebek itu, melancarkan aksinya, Sabtu malam, 27 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Tonra Lipu mengatakan, kejadian itu berawal saat adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian ternak itik.
"Jadi setelah ada laporan, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku R di Maros," katanya saat menggelar konferensi pers di Makopolres Maros, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jumat, 23 September 2022.
Tonra melanjutkan, jika salah satu pelaku, R merupakan residivis kasus pencurian ternak (Curnak) sapi di daerah lain. "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap A dan L di Sidrap. Dua di antaranya masih dalam DPO," katanya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Slamet menjelaskan, kalau ada sekitar 400 itik petelur yang dicuri oleh para pelaku. "Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka bekerja sama mencuri bebek dengan cara menggiring bebek yang ada di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap untuk dijual," kata Slamet.
Satu ekor bebek, kata dia, dijual dengan harga Rp60 ribu di Sidrap. "Mereka akan menjual bebek-bebek ini di Sidrap. Harganya per ekor sekitar Rp60 ribuan dengan jumlah bebek 400 ekor," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Tonra, yang menjadi otak Curnak ini adalah R. Sebelumnya, sudah pernah melakukan pencurian ternak di kabupaten lain dan baru saja bebas. "Sementara pelaku lainnya baru pertama kali melakukan pencurian ternak seperti ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya. (guh)