TOPOYO, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Rama Ditya Pratama usia sekitar 10 tahun harus menanggung hidup tanpa asuhan orang tua.
Kepergian Ibunya merantau ke Kalimantan Timur (Kaltim) sejak beberapa tahun lalu, teringat kembali saat ia harus berangkat ke Kantor Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Senin, 14 September 2022.
Rama Ditya ikut antre bersama warga desa lainnya di depan kantor desa menunggu nama ibunya dipanggil.
Saat giliran Rama harus maju ke balai desa, pihak aparat desa tak melayaninya menerima BLT BBM. Rama tak berhak mewakili Ibunya, nama yang tertera penerima BLT talangan kenaikan harga subsidi BBM tahun ini.
Rama memang tak sendiri. Rosda (33 tahun) menemaninya ke kantor desa. Pihak pegawai POS menganggap Rama tak berhak mencairkan atau mererima BLT yang bukan atas namanya sendiri.
Meski Rama telah menunjukkan surat undangan dari PT POS Indonesia atas nama Ibunya, Rosnawati dan foto copy KK, ia tetap ditolak menerima BLT BBM tersebut.
Uang Rp500 ribu, penerimaan tahap pertama BLT BBM untuk tiga bulan pertama, tak jadi dibawa pulang oleh Rama Ditya Pratama. Tiga saudara perempuannya yang masih kecil telah menunggu di rumah.
Nasib empat orang bocah-bocah ini belum bisa menikmati duit dari BLT BBM. Rama dan tiga saudaranya itu lahir dari pasangan Amar (35) dan Rosnawati (35).
Rama dan saudaranya itu diasuh dan tinggal di rumah neneknya, Nurhana (56) di Dusun Tangkau Indah, Desa Tabolang.
Nasib malang Rama ini diceritakan oleh Nurhana dan Rosda, Selasa, 20 September 2022.
Baik Nurhana maupun Rosda mengeritik pihak pegawai PT POS di kantor Desa Tabopang.
Keduanya anggap syarat hal sepele membuat batas cucu dan keponakan mereka untuk menikmati dana bantuan pemerintah pusat tersebut.
“Semestinya pihak terkait tak harus mempersulit, sebab bocah ini mewakili orang tuanya yang terdaftar sebagai penerima BLT BBM,” sebut Nurhana dan Rosda.
Orangtua Rama yakni Amar dan Rosnawati sudah pisah, bahkan baik pihak ibu maupun ayah telah menikah dengan pasangan baru masing-masing.
Maka, tinggallah Rama bersaudara masih memegang kartu keluarga (KK) yang lama, saat keluarga mereka masih utuh.
Pihak PT POS kukuh bahwa Rama harus menunjukkan KK asli bukan foto copy jika mau terima dana talangan sosial Rp500 ribu.
“Seharusnya pemerintah desa dan pihak terkait lainnya ada kebijakannya, kasih solusi, jalan, karena bukanji dibilang salah sasaran, hanya persoalan tidak ada KK asliji ini anak, dia datang mewakili orang tuanya yang terdaftar sebagai penerima, sesuai surat undangan pemanggilan yang dibawah," terang Rosda, tante Rama.
Nasib buruk Rama seolah terulang kembali, saat dulu ia pun tak bisa terima dana PKH-nya lantaran persoalan sama, yakni KK asli tidak punya.
Pihak Sekdes Tabolang, Nuralam, tak bisa membantu Rama untuk terima BLT-nya.
“Tdak bisa diambil, karena memang persyaratan yang diminta pihak POS itu adalah KK asli, sementara dia hanya punya foto copy KK saja,” ujar Nuralam, pertelepon, Selasa 20 September 2022.
Nuralam punya tawaran solusi, menurutnya, jika saja pihak PT POS perlu dibuat semacam surat pernyataan oleh pihak pemdes Tabolang, ia sanggupi untuk buat surat sebagai dasar Rama bisa ambil BLT-nya.
Pimpinan kantor POS, Nasrullah mengungkapkan, yang dialami oleh Rama itu juga terjadi kepada beberapa warga tidak mampu di Mateng.
“Tidak bisa diberi pak, kemarin ini anak karena tidak ada KK aslinya, hanya copyan saja, sedang persyaratannya itu ada KK asli dan KTP asli yang diwakili,” kata Nasrullah yang ditemui di kantornya, Selasa, 20 September 2022.
“Yang jelas pak kami hanya sebatas menyalurkan, kalau kebijakan bukan ranah kita, kami hanya mengikuti syarat dari kementerian,” terang Nasrullah.
“Sebenarnya banyak warga tidak mampu yang terdaftar dan keluarganya datang wakili, tapi tidak bisa karena persyaratan tidak dipenuhi, sama ini kejadian anak ini,” tambah Nasrullah.
BLT BBM sudah tersalur di sejumlah tiga kecamatan di Mateng. Sayang, keluarga Rama (dan keluarga miskin lainnya), belum bisa menikmatinya lantaran surat “sakti” tanpa solusi.
Begitu juga pendataan masih banyak yang kurang mampu tidak terdaftar namanya sebagai penerima BLT. (slm)