PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Unit Tim Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Parepare bersama dua tersangka kasus dinas kesehatan Rp 6,3 M, didampingi Asisten II Pemkot Parepare Suriani, Senin 10 Oktober 2022, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Kedatangannya untuk melaksanakan
proses pelimpahan berkas dan tersangka perkara kasus hukum yang ditanganinya, guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh.
Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.
Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari pantauan parepos.fajar.co.id barang bukti 3 box dan tersangka kini berada di Kejaksaan Negeri Parepare.(*)