PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kebijakan menunjukan bukti tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik menggunakan kapal laut mulai menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, pembuktian tes antigen dimasa aktivitas normal seperti saat ini dinilai beraroma bisnis semata.
Salah satu penumpang yang kerap melakukan perjalanan dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare ke Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan mengakui itu. "Pelabuhan disini kelas III, Balikpapan itu kelas I. Tapi, disini KKP begitu tegas persoalan bukti tes antigen, sedangkan ditempat lain tidak demikian. Ini patut menjadi pertanyaan, jangan sampai bisnisnya menggiurkan. Orang kumpul nonton bola di stadion saja tidak demikian,"ujar Makmur warga asal Sidrap Jumat 23 Oktober 2022.
Salah satu agen pelayanan tiket yang enggan namanya dimediakan menuturkan, banyak penumpang mengeluh akan masih perlunya bukti tes Antigen saat bepergian menggunakan kapal laut. Sedangkan, kondisi daerahnya sudah dinyatakan hijau dan tak ada lagi terjangkit Covid-19. "Satu bukti tes Antigen itu antara Rp 60-70 ribu. Sedangkan harga tiket perjalanan saja sudah antara Rp500-400 ribu. Tentu memberatkan mereka,"ungkapnya.
Terpisah, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Parepare, KKP Kelas I Makassar, Nurhayati Manda menjelaskan, penerapan dan penegasan itu mengacu dari Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas. "Kami di Parepare hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Adapun perbandingan dengan pelabuhan lain bukan ranahnya saya menjawab,"jelasnya.
Sedangkan, masalah harga antigen itu bukan ranahnya KKP urusan Klinik dan penumpang. "Mereka bebas memilih mau ambil antigen di mana saja, kami cuma butuh hasil dokumennya,"katanya. Namun, lanjut Nurhayati, dirinya akan membahas akan kondisi tersebut dengan KSOP selaku regulator dari otoritas pelabuhan.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.Hal ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait.(*)