Bidang Hukum dan HAM KBBP Sulsel Akan Laporkan Danny Pomanto ke Ranah Hukum

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Rencana Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menggunakan nama Polisi Sampah sebagai program barunya menuai kecaman hingga rencana pelaporan. Pasalnya, nama Polisi Sampah itu disebut tidak etis dan seakan merendahkan institusi Polri.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polr i Provinsi Sulsel, H Makmur M Raona menyesalkan adanya rencana program dalam pemberitaan itu. "Tidak pantas seorang pemimpin daerah mengeluarkan statemen seperti itu. Makanya akan kita buat pelaporan ke ranah hukum,"ujarnya, Rabu 19 Oktober 2022.

Danny Pomanto bisa dikenakan Pasal 207 KUHP, dimana mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"ungkap Makmur.

Lanjut Makmur, dirinya menilai KBBP sebagai bagian dari Polri merasakan sakit dan tidak terima akan hal itu. Polri itu organisasi jelas, maka tidak wajar jika disebut 'polisi sampah'. "Ini masuk delik aduan menyerang, karena menyebut kata-kata kotor. Dan akan membuat kajian untuk selanjutnya dilaporkan. Pernyataan itu bukan khilaf, tapi ada unsur kesengajaan,"tegasnya.

"Hari ini, rencananya tim bidang hukum akan menemui Ketua Pengurus Daerah KBBP untuk meminta petunjuk dan langkah selanjutnya. Selain itu akan mengumpulkan pengurus KBBP yang berprofesi sebagai pengacara,"tutup Makmur.

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah sumber media lantaran menuai banyak sorotan. Pemkot Makassar pun urung memakai nama Polisi Sampah untuk pengawas kebersihan yang akan dibentuk di 143 kelurahan yang ada di penjuru Kota Makassar. Penggunaan diksi Polisi Sampah memang dinilai ambigu oleh berbagai pihak."Fungsinya sebagai pengaws kebersihan dan akan dicarikan namanya nanti supaya lebih sesuai dengan tupoksinya, bukan nama seperti yang beredar di media yang telah disalah tafsirkan," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, kemarin.

Dia pun menegaskan, dalam pembentukan pengawas kebersihan, tidak akan dilakukan penambahan orang, namun memilih laskar pelangi (honorer) yang telah ada di masing-masing kelurahan. Hal ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas dari petugas kebersihan dan satuan polisi pamong praja dalam hal penegakan peraturan daerah mengenai persampahan. Belakangan diperoleh informasi bahwa pengawas kebersihan itu akan diberi nama Pakandatto yang merupakan akronim dari Pasukan Penindakan Anti Kotor.(*)

  • Bagikan