PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Pejabat dan Pejabat aktif Pemerintah Kota Parepare berinisial Z dan J yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes), Senin 10 Oktober 2022, menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare.
Keduanya, sekitar pukul 17.00 Wita keluar dari ruang bidang tindak pidana khusus dengan menggunakan baju tahanan oranye. Z diketahui merupakan mantan Kepala Bappeda dan J kini masih menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Parepare.
Keduanya meninggalkan kejaksaan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan berplat merah nomor DP 8510 A milik kejaksaan untuk dibawa menuju Lapas Kota Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono menuturkan, penyerahan dua tersangka pada tindak pidana korupsi masuk tahap dua. Guna mempercepat, kata Didi, tim jaksa melakukan penahanan di rutan Parepare. "Penahanan selama 20 hari, tapi sesegera mungkin dilimpah,"tegasnya.
Ada tersangka berinisial Z dan J, dimana salah satunya masih berstatus ASN aktif. "Untuk kelanjutannya, kita akan melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar,"tutupnya.(*)