JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID- PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali berhasil meraih penghargaan untuk kelima kalinya secara berturut-turut terkait layanan publik kepada stakeholder transportasi baik darat, laut maupun udara. Penghargaan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tiap dua tahun itu, PT DLU selaku operator angkutan penumpang laut dan angkutan penyeberangan mampu menyabet penghargaan untuk 4 unit armadanya.
KM Dharma Ferry VII dan KM Dharma Kartika VII keduanya masuk dalam kelompok angkutan penumpang laut, dan KMP Dharma Rucitra I serta KMP Dharma Kartika I untuk kelompok angkutan penyeberangan. Direktur Utama PT. Dharma Lautan Utama, Erwin H Poedjono dikutip dari Group Jawa Pos menyampaikan, terima kasih atas apresiasi dari Kementerian Perhubungan kepada PT Dharma Lautan Utama.
Apresiasi seperti ini diharapkan dapat diberikan secara rutin, karena hal ini dapat memacu untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di angkutan penyeberangan. Sektor angkutan laut dan penyeberangan sudah sepantasnya untuk mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perhubungan, mengingat peranan strategisnya yang memiliki fungsi rangkap, yaitu sebagai sarana transportasi super massal sekaligus sebagai infrastruktur jembatan/jalan raya.
Dia berharap, tidak hanya apresiasi berupa penghargaan tetapi juga ada perhatian dari Kementerian Perhubungan terhadap iklim usaha dari kedua sektor tersebut karena untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, baik dari sisi keselamatan dan juga kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum dibutuhkan biaya yang cukup besar. Dan dengan iklim kepengusahaan yang kondusif akan memberikan kemampuan dari pengusaha dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan jargon Presiden Jokowi adalah pemberdayaan sektor maritim. Menurut dia, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka hal pertama kali yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah pentarifan yang sesuai dengan perhitungan biaya pokok. Seperti diketahui, Kemenhub baru saja menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022, dimana tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan sebesar 11 persen.
Kenaikan tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan yang seharusnya diterima oleh pengusaha, dimana menurut perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah, ketertinggalan tarif terhadap biaya pokok adalah 35,4 persen, ditambah dengan besaran kenaikan BBM bersubsidi 32 persen. Sehingga dikhawatirkan pengusaha akan kesulitan dalam memberikan layanan baik aspek keselamatan maupun kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masalah rendahnya pentarifan tersebut tidak hanya terjadi untuk sektor transportasi penyeberangan saja, tetapi juga terjadi untuk transportasi penumpang laut ekonomi, dimana sejak 2017 tidak pernah mengalami penyesuaian tarif. Angkutan penumpang laut swasta selama ini mengacu dengan tarif yang diberlakukan oleh PT Pelni yang rendah karena masih mendapatkan subsidi PSO dari pemerintah.
Sementara swasta yang semua pembiayaan baik investasi kapal maupun operasionalnya menggunakan biaya sendiri. Dengan rendahnya kondisi pentarifan tersebut, pengusaha mendorong pemerintah untuk dapat memberikan insentif kepada dunia usaha dibidang transportasi laut dan penyeberangan agar pengusaha bisa tetap hidup. Seperti pungutan PNBP dan pajak-pajak lainnya, seyogyanya juga diturunkan seperti halnya di negara-negara lain yang terdiri banyak pulau, perpajakan untuk transportasi laut/penyeberangan diberikan lebih rendah dibandingkan industri lainnya, mengingat fungsi strategisnya. “Juga terhadap permasalahan kekurangan dermaga di beberapa lintas penyeberangan strategis kami berharap pemerintah dapat melakukan percepatan pembangunannya sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ujarnya.
Sementara permasalahan untuk infrastruktur angkutan laut adalah dangkalnya alur pelayaran yang ada di beberapa pelabuhan di Kalimantan yang sudah lama tidak dilakukan pengerukan. Karena dangkalnya alur tersebut sangat beresiko terhadap keselamatan pelayaran dan juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi.(*)