PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Polres Parepare gelar Press Release terkat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat ancaman 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar.
Kegiatan Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi, didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA.Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA. Dewi dan digelar di ruang Press Release Polres Parepare, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Kasus pencabulan atau persetubuhan yang terjadi pada kamis 20 Oktober sekira 22:00 WITA dilakukan oleh pelaku Laki-laki Pampang Karaeng (PK) dan kembali terulang pada Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 00:15 WITA oleh pelaku laki-laki Yohanis Demma (YD) terhadap korban pelajar SMP kelas 1 perempuan inisial NA umur 14 Tahun yang sebelumnya dikabarkan menghilang selama dua hari oleh orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban NA bersama temannya menuju ke Pasar senggol kota Parepare, kemudian dilokasi tersebut NA dan PK bertemu dan saling berbincang hingga menjalin hubungan (berpacaran).
"Nah, setelah mereka resmi berpacaran pelaku mengajak korban untuk pergi ke kos-kosan milik pelaku, setelah berbincang bersama dikos-kosan korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri. Korbanpun luluh dengan rayuan kekasihnya itu," jelasnya.
Deki memaparkan, korban disetubuhi selama dua kali oleh pelaku pertama. Setelah kejadian itu pelaku hendak mengantar korban untuk pulang kerumah namun dari informasi yang dihimpun korban dikabarkan menolak untuk diantar oleh pelaku pertama yang merupakan kekasih korban.
"Setelah itu datanglah rekan pelaku inisial YH yang ingin mengantar korban pulang, namun disepanjang perjalanan korban medapat rayuan manis pelaku hingga korban diajak kesalah satu rumah kayu yang menjadi lokasi persetubuhan selanjutnya oleh pelaku YD yang juga menjadi kekasih korban saat itu," katanya Deki saat menjelaskan kronogi kejadian.
Namun, lanjutnya setelah korban mendapatkan perlakuan tersebut ia kemudian diantar pulang sampai didepan taman Rujab Parepare. Diketahui saat ini korban mengalami trauma berat atas kejadian tersebut hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepihak berwajib.
Akibat perbuatan kejinya itu kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) JO pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku mendapat hukuman untuk tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun juga di denda paling banyak lima milyar," pungkasnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku yang merupakan pendatang dikota Parepare berasal dari Mamasa, Sulawesi Barat telah ditahan di Rutan Polres Parepare dengan semua tuntutan akibat ulah bejat mereka. Dan Korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Perempuan. (hes)