- BKPSDMD Buka Ruang Sanggahan 8-12 Oktober 2022
PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) membuka ruang untuk memasukan sanggahan. Itu setelah hasil pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare resmi diumumkan pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Pengumuman berdasarkan Nomor 800 – 1796 – BKPSDMD tentang Hasil Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare dan selaku Ketua Tim Pendataan dan Verifikasi Data Tenaga Non ASN Pemkot Parepare pada 7 Oktober 2022.
Hasilnya, terdata sebanyak 1.656 tenaga Non ASN. Tak hanya itu juga, hasil pengumumuan mencatat 225 tenaga honorer kategori II (THK-II) yang belum terdata.
Pengumuman hasil Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kota Parepare dapat diakses secara lengkap pada laman resmi Pemerintah Daerah Kota Parepare https://pareparekota.go.id/ atau klik https://pareparekota.go.id/index.php/pengumuman-hasil-pendataan-tenaga-non-aparatur-sipil-negara-lingkup-pemerintah-daerah-kota-parepare-tahun-2022/
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, permintaan data tenaga non ASN dari masing-masing SKPD lingkup Pemkot Parepare ini dilakukan melalui Sekda Parepare sejak 4 Agustus 2022.
“Jadi pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, pada proses pendataan Tim Pendataan yang telah dibentuk memeriksa dokumen berupa SK pengangkatan dan penerimaan pembayaran gaji atau upah yang dianggarkan pada APBD atau APBN dari setiap non ASN. Non ASN yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian melakukan register dan pengisian data secara mandiri melalui lama pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Dia juga mengingatkan, bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) yang namanya tercantum belum terdata dalam pengumuman, diharapkan segera melaporkan diri ke Tim Pendataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN Pemkot Parepare melalui BKPSDMD. Itu dengan membawa KTP dan kartu tes peserta THK-II. Bagi yang tidak melaporkan diri sampai batas waktu ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Karena masa sanggah hasil pengumuman ini mulai 8 sampai dengan 12 Oktober 2022 atau 5 hari kalender.
“Sampai dengan batas akhir waktu masa sanggah tidak ada sanggahan, maka dianggap semua pihak telah menerima dan tidak ada lagi sanggahan atau tuntutan apapun terhadap hasil pendataan tenaga non ASN dimaksud,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanggahan yang masuk kemudian dijawab sanggahan itu dalam rangka memperbaiki data untuk finalisasi. "Pengumuman kembali dilakukan untuk finalisas," pungkasnya.
Ia menambahkan, finalisasi dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2022 sesuai surat Menpan dan di aplikasi admin BKN. (has)