PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunda penyerahan tersangka kasus tambang ilegal yang menyeret Kepala Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, M Syawir. Penundaan penyerahan itu lantaran tersangka masih sakit, Jumat 14 Oktober 2022.
Padahal sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pangkep melalui Unit Tipiter akan menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Negeri karena berkas sudah dinyatakan lengkap. Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefry mengungkapkan, tersangka M Syawir yang merupakan Kades Biring Ere, Kecamatan Bungoro batal dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyebabnya, kata Laode, lantaran alasan gangguan kesehatan yang dialami tersangka saat ini. "Seharusnya hari ini jadwalnya kami untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Akan tetapi tersangka sakit,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan, tersangka M Syawir bersama dengan Abd Muhid yang merupakan pemilik alat berat untuk pengerukan sungai disangka pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 58 ayat 1 KUHPidana.
Olehnya itu, kepolisian kembali akan menjadwalkan kembali tersangka akan dibawa ke Kejari Pangkep pekan depan. "Tetapi, karena sakit kami undur ke minggu depan pelimpahan tersangkanya,"tutup Kasat Reskrim Polres Pangkep tersebut.(*)