Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Maros, Jumat, 7 Oktober 2022.
MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Unit Jatanras Polres Maros berhasil membekuk lima pelaku kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Desa Alatengae, Kecamatan Simbang, Selasa, 4 Oktober 2022.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya temuan mayat tanpa identitas di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
"Tak butuh waktu lama Tim Jatanras akhirnya berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama MI (26)," katanya dalam jumpa pers yang digelar, Jumat, 7 Oktober 2022.
Setelah berhasil mengidentifikasi korban, pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Tim Jatanras berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan meninggal, terjadi, Selasa, 4 Oktober lalu," katanya.
Dalam proses pengembangan, kata dia, Tim Jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka RH (23).
"Jadi setelah kita lakukan interogasi terhadap RH, kita berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23), IP (18), dan AN (21)," ungkapnya.
Dijelaskan, kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Kronologisnya itu, berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir motornya di pinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya," katanya.
Pelaku RH pun langsung keluar menanyai maksud si korban duduk di atas motornya.
"Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Temannya AW, SH, IP, dan AN yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan," jelasnya.
Korban yang dipukul pun kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh si pelaku. Dan kembali dipukuli oleh tersangka sampai babak belur hingga bersimbah darah.
"RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk di tengah diapit oleh si RH dan AW," katanya.
Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban MI yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.
"Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung," jelasnya.
Sekitar puku 05.30 Wita, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.
"Kemudian dilaporkan ke kami dan Alhamdulillah Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas korban dan para pelaku," urainya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan kejahatan. "Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," ujarnya. (guh)